Cara Cek Tanah Dan Balik Nama

3 Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Mudah Ketahui Keasliannya

Sertifikat tanah yakni dokumen resmi dan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional atau yang dikenal BPN sebagai tanda bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan. Sertifikat ini juga digunakan sebagai dasar dalam transaksi tanah seperti jual, beli, sewa dan gadai. Dan berikut ini cara cek tanah milik siapa yang dapat kita akses adalah:

  1. Melalui Web Resmi BPN

Kita dapat mengecek kepemilikan tanah melalui web resmi BPN. Kita dapat mengakses web yakni pada www. Atrbpn. Go. Id. Dan cara untuk mengaksesnya adalah:

  • Pertama buka web www. Go. Id pada browser di pc atau smartphone.
  • Setelah itu kita dapat memilih menu publikasi, lalu kita pilih layanan dan pilih pengecekan berkas.
  • Lalu masukkan data-data informasi seperti informasi kantor, nomor berkas dan juga tahun. Lalu akan muncul juga kode captcha dan masukkan kode captcha tersebut lalu klik submit captcha.
  • Setelah itu akan muncul data dan informasi tentang sertifikat tanah dan juga kepemilikannya.

 

  1. Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Agar kita dapat menggunakan aplikasi sentuh tanahku maka kita harus memiliki aplikasinya terlebih dahulu. Berikut cara menggunakan aplikasi sentuh tanhaku adalah:

  • Pertama kita harus menginstal terlebih dahulu aplikaai sentuh tanahku pada play store atau app store. Jika telah terinstal maka kita dapat mengaksesnya.
  • Kemudian kita buka dan masuk pada aplikasi sentuh tanahku.
  • Sebelum masuk ke dalam menu aplikasi kita harus memiliki akun terlebih dahulu. Maka kita harus membuat akun dengan cara klik masuk, lalu klik daftar disini.
  • Isi kolom bagian data diri dan buat username beserta password dan email. Kemudian klik daftar.
  • Setelah masuk pada email, maka kita dapat cek email kita dan klik link tautannya.
  • Link yang muncul merupakan aktvikasi akun. Dan kita dapat klik aktivikasi agar akun dapat menjadi aktif.
  • Jika sudah aktif maka kita dapat kembali pada aplikasi, lalu login dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat.
  • Lalu di halaman pertama klik cari berkas untuk mencari tahu kepemilikan tanah pada aplikasi.
  • Lalu kita bisa isi data tentang kantor pertanahan, nomor berkas, tahun dan kode captcha. Selanjutnya klik cari berkas.
  • Dan kita pun akan mendapatkan informasi tentang kepemilikan tanah.

 

  1. Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Untuk balik nama sertifikat tanah ada beberapa hal yang perlu kita siapkan beberapa dokumen penting seperti:

  • Mengisi dokumen atau surat formulir permohonan yang ditanda tangangi oleh pemohon atau kuasa.
  • Surat kuasa, jika itu dikuasakan.
  • Foto kopi identitas pemohon seperti KTP dan Kartu Keluarga.
  • Foto kopi dari dokumen akta pendirian dan pengesahan badan hukum.
  • Sertifikat Asli Tanah.
  • Akta jual beli dari Pejabat Pembuka Akta Tanah / PPAT.
  • Foto kopi KTP dari pembeli beserta penjual.

Selain itu juga kita harus menyiapkan biaya untuk balik nama sertifikat tanah. Dan biaya balik nama sertifikat juga sudah ditetapkan sebagai berikut:

  • Biaya untuk penerbitan AJB berkisar diantara 0,5 sampai 1 % dari total transaksi.
  • Biaya untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Banguna / BPHTB yakni 5 % dari dasar pengenaan pajak.
  • Biaya untuk pengecekan keabsahan dan keaslian sertifikat tanah yakni RP. 50.000,00
  • Dan untuk biaya balik nama menggunakan rumus nilai tanah x luas tanah / 1000 + biaya untuk pendaftaran.

Pentingnya kita memiliki dan mengecek sertifikat tanah dan berikut ini fungsi dari sertifikat tanah adalah:

  • Sebagai legalitas dan keabsahan kepemilikan
  • Perlindungan investasi
  • Akses pembiayaan
  • Pembaruan data
  • Meningkatkan jual beli tanah